Atas dasar komposisi satuan-satuan tanah yang ada di dalam satuan lahan yang digunakan sebagai satuan pemetaan, maka dikenal 4 macam staun pemetaan tanah (SPT) yaitu :
- Konsosiasi
Satuan pemetaan tanah konsosiasi didominasi oleh satuan tanah dan tanah yang serupa (similiar soil unit). Dalam konsosiasi paling tidak memmpunyai 50% satu satuan tanah yang sama dan 25% satuan tanah yang serupa. SPT konsosiasi diberinama sesuai dengan satuan tanah yang dominan. Satuan tanah lain yang tidak sejenis dan serupa maksimal mempunyai persentase 25%. Dua satuan tanah dikatakan sebagai tanah yang serupa apabila mereka hanya berbeda pada satu atau duua kriteria yang menyebabkan keduanya diklasifikasikan kedalam kelompok yanng berbeda. Secara uumum satuan satuan tanah yanng serupa mempunyai potensi yang hampir sama. Sedangkan dua satuan tanah dikatakan tidak serupa apabila keduanya mempunyai perbedaan yang tegas dan lebih dari tiga kriteria yang meenyebabkan keduanya diklasifikasikan ke dalam kelompok yang berbeda. Satuan-satuan tanah yang tidak serupa mempunyai potensi terhadap penggunaan tertentu yang berbeda secara tegas.
- Asosiasi
SPT jenis ini mengandung dua atau lebih satuan tanah yang tidak serupa yang digunakan dalam pennamaan SPT dan mempunyai komposisi yang hampir sama. Satuan-satuan tanah penyusun SPT ini tidak dapat dipisahkkan satu sama lain kedalam SPT SPT yang berbeda karena keterbatasan skala pemetaan. SPT asosiasi dalam skala pemetaan yang lebih besar dapat dipisahkan kedalam SPT-SPT konsosiasi yang berbeda.
- Kompleks
SPT ini mirip dengan SPT asosiasi karena terdapat dua atau lebih satuan-satuan tanah yang tidak serupa yang digunakan dalam penamaan SPT, demikian juga komposisi masing-masing satuan tanahnya serupa dengan SPT asosiasi. Persebaran satuan tanah yang ada pada SPT ini tidak mengikuti pola tertentu sehingga dalam skala pemetaan yang lebih besar, satuan-satuan tanah yang menyusunnya tetap tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
- Satuan Pemetaan Tak Terpilahkan
SPT ini mengandung dua atau lebih satuan-satuan tanah tidak serupa yang menyusun nama SPT. Satuan-satuan tanah yang ada didalamnya dikelompokkan ke dalam satu SPT yang sama karena mempunyai kesamaan dalam penggunaan dan pengelolaan untuk penggunaan yang umum. Persebaran satuan-satuan tanah di dalam SPT ini tidak secara konsisten mengikuti pola fisiografis tertentu.